Film merupakan hasil karya seni yang berasal dari perpaduan banyak unsur, seperti suara, gambar, dan gerak, dll. Pemerintah sendiri mendefinisikan film sebagai berikut : ”Film adalah karya cipta seni budaya yang merupakan media komunikasi massa pandang dengar yang dibuat berdasarkan sinematografi dengan direkam pada pita selluloid, pita video, piringan video, dan atau bahan hasil penemuan teknologi lainnya dalam bentuk, jenis, ukuran melalui kimiawi, proses elektronik atau proses lainnya atau tanpa suara yang dapt dipertunjukkan dan atau ditayangkan dengan sistem proyek mekanik, elektronik dan atau lainnya (UU Perfilman th. 1992, Bab I, Pasal 1).”
Sebagaimana dijelaskan di dalam definisi tersebut film termasuk ke dalam golongan karya seni, dan dilihat dari urutannya film merupakan seni yang ketujuh di dalam jajaran seni-seni yang lain. Film agak berbeda dengan seni yang lain, karena film lahir dari gabungan unsur-unsur seni-seni yang lain yaitu seni sastra, teater, rupa, suara, musik, dan arsitektur, selain unsur-unsur seni tersebut di dalam film juga terkandung unsur teknologi.Kamera merupakan salah satu aspek penting dalam suatu pembuatan film, fungsi kamera yaitu